Notification

×

Iklan

Iklan

Langgar Protokol Kesehatan Salah Satu Cafe di Bukittinggi Di Beri Sanksi Penutupan Kegiatan

Sabtu, 08 Mei 2021 | 20:04 WIB


Polres Bukittinggi - Pemberian sanksi kepada penanggung jawab kegiatan atau usaha dengan melakukan penutupan tempat kegiatan usaha dilakukan setelah Satuan Reskrim Polres Bukittinggi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penanggung jawab salah satu Cafe Coffe yang beralamat di belakang balok tepatnya di Jl. Prof. Hazairin, Bukit Cangang Kayu Ramang, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi,.


Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik mengatakan pemberian sanksi dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan di Caffe tersebut berupa tidak mengatur jarak kursi, tidak membatasi kapasitas dan banyaknya pengunjung tidak menggunakan masker di lokasi caffe dan Penyidik Sat Reskrim telah melakukan pemanggilan penanggung jawab pada Jum'at, 07/05/2021 untuk dimintai keterangan.



Selanjutnya perkara pelanggaran Protokol Kesehatan tersebut di limpahkan kepada penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi dengan sanksi yang diberikan penyidik PPNS ialah pemberian sanksi dengan penutupan lokasi selama 2 hari berdasarkan Pasal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020
Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. .ucap Akp. Allan


Akp. Allan juga menambahkan pada Sabtu, 08/05/2021 sekira pukul 17.00 wib telah dilakukan pelaksanaan sanksi dengan memasang tanda pemberitahuan penutupan lokasi yang dilakukan Penyidik PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi yang didampingi personil Sat Reskrim Polres Bukittinggi.(HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update