Polres Bukittinggi - Untuk menekan peredaran narkoba pasca lebaran, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan kepada pengedar, dan sebagai pelakunya seorang buruh harian lepas, dan penangkapan dilakukan Jumat (13/5/2022).
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H, didampingi KBO Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi Ipda Widi Susanto, membenarkan jajarannya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial DAP (30), dan penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Res Narkoba.
Menurut Kasat Aleyxi, kronologi penangkapan tersangka DAP, hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat ke Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitaran jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, selanjutnya opsnal Satresnarkoba dibawah Pimpinan Kasat mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka DAP,
kemudian dilakukan pemeriksaan di dampingi saksi-saksi, dan setelah di periksa dan di geledah tersangka DAP ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klep bening yang di selipkan tersangka di botol air mineral merk Ades, 1 (Satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klep bening yang berada di dalam saku celana yang di pakai tersangka, 1 (satu) unit HP merk samsung J4+ warna hitam, selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersangka DAP, dan di temukan 1 (satu) alat hisap shabu yang terbuat dari botol cocacola berserta pirek. Atas perbuatan tersangka DAP tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum.
Untuk tersangka DAP dipersangkakan melakukan pelanggaran hukum pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Kasat Aleyxi mengahirinya. (Humas ResBkt)