Notification

×

Iklan

Iklan

Ibu Rumah Tangga Tertangkap Menyimpan Narkotika Jenis Shabu

Selasa, 28 Juni 2022 | 11:51 WIB

Para pelaku kejahatan Narkotika tidakk memandang latar belakang kehidupan lagi, karena baru-baru ini jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga sedang menyimpan narkotika jenis shabu, dan ini terjadi pada hari Senin tanggal (27/6).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan seorang perempuan berinisial DPS (38), dan penangkapan terhadap DPS dilakukan di Jalan Rel Kereta Api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Menurut AKP Syafri, kronologi kejadian penangkapan terhadap DPS adalah pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, pukul 21.00 WIb bertempat Di Jalan Rel Kereta Api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPS dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut pada tersangka DPS ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.

Tersangka DPS bersama barang bukti yang berhasil disita adalah berupa 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening di bungkus lagi plastik permen didalam kotak minuman merk ale-ale warna merah, dan 1 (satu) HP merk redmi note 5a warna silver, selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka DPS disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Kasat Resnarkoba mengahirinya. (Humas ResBkt)
×
Berita Terbaru Update