Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Yang Terjaring Razia Di Bawa Ke Mako Polres Bukittinggi dan Di Data

Kamis, 14 Mei 2020 | 10:38 WIB
Bukittinggi 13/04/2020 - Polres Bukittinggi Bersama Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kembali Lakukan Razia Kerumunan Warga

51 (Lima Puluh Satu) Warga Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan larangan berkerumun di giring ke Mako Polres

Tim Melaksanakan Razia di Tiga Lokasi yakni di Kawasan Aur Kuning, Tangah Sawah dan Stasiun Kota Bukittinggi

Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H melalui Waka Polres Bukittinggi Kompol. Sumintak, S.H Menjelaskan kegiatan Razia antisipasi kerumunan Warga Ini adalah Bentuk Keseriusan Polri khususnya Polres Bukittinggi dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan Penerapan Aturan Pemberlakukan PSBB Tahap 2 di Kota Bukittinggi.
Kepada Warga Masyarakat yang terjaring Razia didata dan di berikan arahan tentang kegiatan yang dilarang pada saat Penerapan Aturan Pemberlakukan PSBB.

Bagi Warga Masyarakat yang baru pertama kali terjaring Razia Masih kita berikan teguran Berupa Peringatan dengan membuat surat pernyataan diatas Materai yang di ketahui Pihak Keluarga.Tambah Kompol. Sumintak, SH
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menambahkan nanti bagi warga Masyarakat yang masih membandel/terjaring razia untuk kedua kalinya akan di berlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 dengan pidana pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Terang Kasat Reskrim mengakiri. (HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update