Notification

×

Iklan

Iklan

Pemakai Narkoba Disikat Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi

Jumat, 04 September 2020 | 21:29 WIB

Secara terus menerus jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, melakukan penindakan kepada para pemakai dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Seperti pada hari Rabu tanggal (2/9/2020), pukuk 15.30 WIB,  Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba berhasil menangkap 2(dua) orang pelaku penyalahguna narkoba. 

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Akp Alexi, SH membenarkan bahwa jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi telah berhasil menangkap pelaku pemakai narkoba. 
Kapolres Dody menjelaskan kronologi  Penangkapan, sesuai dengan hasil penyelidikan anggota
Opsnal Sat Res Narkoba kita dilapangan, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial GWI (27) akan melakukan transaksi narkotika di Jalan By Pass, Simpang Surau Gadang Kel. Campago Ipuah Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, selanjutnya Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara, dan menemukan tersangka GWI  yang sedang menunggu pembeli, selanjutnya dilakukan penangkapan, dan GWI berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat didalam kantong celana, 1(satu) unit HP merk Xiomi, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan  pemeriksaan terhadap GWI diketahui ada lagi tersangka lain yang menyimpan narkoba berupa ganja di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, masing-masing tersangka dengan inisial AS (23), FI (21), dan MR (22), dari tersangka AS berhasil menyita 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) paket ganja, kemudian dari tersangka FI dan MR berhasil disita berupa 1 (satu) linting ganja, dan dari kamar tersangka GWI  berhasil disita 1(satu) paket ganja. Atas tindakan penangkapan tersebut, anggota kita langsung membawa para tersangka bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, demikian Kapolres mengahirinya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut Kasat Alexi, kepada para tersangka dikenakan pasal 111 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas ResBkt)
×
Berita Terbaru Update