Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 06 Oktober 2020 | 10:48 WIB

Selasa, 06/10/2020 sekira pukul 00.30 Wib Sat Narkoba Polres Bukittinggi amankan pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan  Jl. H. Miskin (Palolok) Kec. MKS Kota Bukitttinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba

Kapolres Akbp Dody melalui Akp. Aleyxi menjelaskan kronologis singkat penangkapan pelaku, sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial RC (34) warga Palolok tersebut diduga ada memiliki Narkoba dan benar saja setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi saksi, dari hasil penggeledahan didalam kamar pelaku diatas karpet ditemukan satu kotak rokok kaleng merk bolt warna hitam setelah dibuka didlmnya ditemukan sabu 1 paket, dilanjutkan pemeriksaan lemari pakaian dan ditemukan 1 paket  ganja yang terbungkus kertas tulis bergaris,

Selang beberapa menit kemudian sekira pukul 01.00 wib Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba masih dikawasan Palolok Kota Bukittinggi.

Warga Palolok berinisial I (37) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dengan barang bukti  9 (sembilan) paket kecil ganja siap edar setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang didampingi oleh saksi2 dan didalam kamar pelaku

Dari pelaku pertama berinisial RC disita barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp xiomi silver gold , 1 (satu) bong, 1 (satu) buah kaca pirex yg masih ada sabu sisa pakai, 1 (satu) sendok sabu, 3 buah mancis dan 1(satu) paket kecil ganja 

Sedangkan dari pelaku berinisial I disita barang bukti berupa, 9 (sembilan) paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp nokia hitam, 1 (satu) unit hp android oppo. selanjutnya tsk dan BB di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pada pelaku pertama  dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 dan untuk pelaku kedua dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Akp Aleyxi mengahirinya. (Humas ResBkt)
×
Berita Terbaru Update