Notification

×

Iklan

Iklan

Satuan Reskrim Polres Bukittinggi mengamankan Pelaku Curanmor serta Pelaku Pertolongan Jahat

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:02 WIB

Telah menjadi Target Operasi Sat Reskrim Polres Bukittinggi laki-laki warga Nan Tujuh Palupuh Kab.Agam berinisial RR (30) diamankan Sat Reskrim Polres Bukitttinggi Kamis, 15/10/2020.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan kronologis penangkapan Pelaku yang mana Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukitttinggi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sudah menjadi TO (target operasi) kemudian berkoordinasi dengan personil Polsek Palupuh pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Palupuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ianya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna putih merah BA-3775-LR di di Jl. Hamka Asrama Kodim 0304 Agam Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Selanjutnya ucap Akp. Chairul Amri tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang pelaku curi, dari keterangan pelaku, ianya  dibantu oleh rekannya berinisial RFS (26) warga Guguak Panjang Kota Bukittinggi yang membantu menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut, dari keterangan itulah tim Opsnal mengamankan RFS pada hari Jum'at 16/10/2020 di Payakumbuh.

Berdasarkan keterangan RFS Selanjutnya Tim Opsnal kembali mengamankan pelaku MI (32) warga Batipuh Kab. Tanah datar yang mana MI merupakan pembeli kendaraan curian tersebut.

Akp. Chairul Amri juga menambahkan dalam proses pengembangan mencari barang bukti dan pelaku pertolongan jahat, pelaku RR melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku RR kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku RFS dan MI kita terapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Pelaku RR sendiri merupakan pemain lama yang sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan, Terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri (HumasResBkt).
×
Berita Terbaru Update