Gelaran Operasi Tumpas Bandar yang digelar Polres Bukittinggi mulai dari tanggal 04 November 2020 sampai dengan 17 November 2020 berbuah manis.
Operasi Tumpas Bandar yang di gelar Polres Bukittinggi sendiri merupakan operasi mandiri kewilayahan dengan sandi Tumpas Bandar Tri Arga 2020.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan selama gelar operasi yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut Satuan Narkoba berhasil mengungkap dua orang laki-laki pengedar yang sudah menjadi TO (target operasi).
Dua Tersangka Pengedar tersebut yakni MU (39) warga Cingkaring, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, serta RA (35) warga Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Tersangka MU di amankan dengan barang bukti 21 paket kecil Narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastik klip warna bening , 1 buah Hp samsung, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet hitam, 1 pak palstik klip bening , tersangka MU di amankan di sebuah rumah di Batu Hitam, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Polres Bukittinggi tetap berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, demikian Akbp Dody.
Selanjutnya tersangka RA diamankan dengan barang bukti 1 buah kotak warna merah, 12 paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna berning, 1 unit motor honda beat warna putih orange dengan No Pol BA 2263 LO, tersangka RA diamankan di sebuah rumah di kawasan Pasar Padang Luar, Terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH menambahkan.
Terhadap kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(HumasResBkt)