Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Narkoba Polres Bukitttinggi Amankan 3 Pelaku penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 November 2020 | 15:59 WIB
Satuan Narkoba Polres Bukittinggi terus bergerak memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H. Selasa, 24/11/2020 pada saat pelaksanaan apel pagi Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH menyampaikan tim opsnal Sat Narkoba mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada hari Senin, 23/11 malam.

Ketiga pelaku tersebut diamankan karena kedapatan menyimpan Narkoba dari hasil penyelidikan tim opsnal di lapangan,

Pelaku berinisial RY (21) warga Manggis Ganting Kota Bukittinggi dan DP (25) warga ampang gadang Kab.Agam diamankan sekira pukul 21.00 di kawasan Bukit Apit kota Bukittinggi dan pada saat diamankan kedua pelaku sedang sedang mengendarai sepeda motor yang mana pelaku RY sedang mendorong sepeda motor milik DP yang rusak.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RY ditemukan barang bukti 4 paket kecil sabu yang disimpan pada saku celana sebelah kiri, 10 butir pil extacy warna pink yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna yang diletakkan pada kantong baju, sedangkan pada pelaku DP ditemukan 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening yang disimpan pelaku dalam case Hp yang diletakkan dalam jaket yang di gunakan pelaku.terang Akp. Aleyxi

Akp. Aleyxi menambahkan selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kost Pelaku RY di kawasan manggis ganting, dan setiba di lokasi Tim kembali mengamankan satu pelaku berinisial MA (19) warga Kapeh Panji Kab. Agam yang tengah berada di rumah kost tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap MA ditemukan setumpuk narkotika diduga jenis ganja dalam kantong celana kanan pelaku.

Kemudian selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di amankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 

Terhadap RY dan DP kita jerat dengan pasal 114 jo 112 sedangkan MA dengan pasal 114 jo 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH mengakiri (HumasResBkt)



×
Berita Terbaru Update