Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak, itu yang memotivasi Sat Reskrim Polres Bukitttinggi dalam mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Senin, 18/01 dini hari Tim Opsnal Polres melakukan penangkapan terhadap Ajiswar (48) warga Pasa Dama Gadut Tilatang Kamang Kab. Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik senin pagi 18/01 membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Dijelaskan Akp.Chairul, penangkapan dilakukan di Hotel Srikandi Kampung Cina Kota Bukittinggi, Ajiswar merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Reskrim Polres Bukitttinggi dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada hari Rabu 2 September 2020 di Parkiran Mieso Podomoro Nagari Biaro Gadang Kab. Agam, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/185/K/IX/2020
Pencurian dengan modus pecah kaca Mobil Honda Freed yang dialami Korban warga Aur Kuning tersebut, yang mana mengakibatkan kerugian sekira Rp. 7.000.000,- , adapun barang berharga yang dicuri berupa uang tunai, Satu buah Handphone merk Oppo, dan 2 Slof Rokok Djisamsoe, ucap Akp.Chairul
Adapun Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang, pelaku pertama sebelumnya sudah kita amankan pada tanggal 5 September 2020 dan sudah menjalani proses putusan pengadilan, terhadap perbuatan pelaku kita sangka kan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri. (HumasResBkt)