Notification

×

Iklan

Iklan

Objek Wisata Di Tutup - Unit Pam Obvit Polres Bukittinggi Tetap Laksanakan Patroli

Jumat, 01 Januari 2021 | 12:10 WIB
Pelaksanakan Patroli oleh Unit Pam Obvit Polres Bukittinggi di Salah Satu Objek Wisata Di Kota Bukittinggi


HumasResBkt - Mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 Objek Wisata di Kota Bukittinggi ditutup sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Barat bernomor 6/ED/GSB-2020 tertanggal 29 Desember 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan Penyebaran Covid-19 pada libur tahun baru 2021.


Guna memberikan rasa aman dan nyaman, Jum'at, 01/01/2021 Unit Pam Obvit Polres Bukittinggi melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.


Di bawah kendali Kanit Pam Obvit Polres Bukittinggi Aiptu Seruliel Eramin, personil melaksanakan pengecekan di salah satu Objek Wisata TMSBK (Taman Marga Satwa Budaya Kinantan) Kota Bukittinggi.

Objek Wisata Panorama Lobang Jepang Kota Bukittinggi

Kita ketahui bersama Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.


Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.


Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.(*)

×
Berita Terbaru Update