Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Seorang Pria Diamankan Sat Reskrim Polres Bukittinggi

Jumat, 26 Februari 2021 | 12:17 WIB



Polres Bukittinggi - Kamis, 25/02 Sat Reskrim Polres Bukittinggi amankan seorang pria berumur 56 tahun berinisial M warga Batagak Kec. Sungai Pua Kab. Agam Sumbar

Disampaikan Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dialami seorang anak perempuan berumur 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental sebut saja Bunga.

Mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut Bunga menyampaikan kepada orang tuanya, dari keterangan anaknya tersebut orang tua korban mencoba mencari tau siapa yang tega melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya.

Maka pada Kamis tanggal 25/02 sekira pukul 07.00 wib, datanglah seorang laki-laki akan menjemput anaknya kerumah, disitulah Orang tua korban dan warga sekitar mengamankan laki-laki tersebut dan menyerahkan ke Polsek Baso, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bukittinggi.

Untuk saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap diduga pelaku, atas perbuatannya dapat dikenakan dengan Pasal 81 dan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik.
×
Berita Terbaru Update