Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bukittinggi Kembali Laksanakan Razia Gabungan Penerapan Pro-Kes

Senin, 03 Mei 2021 | 21:38 WIB


Polres Bukittinggi - Senin, 03/05/2021 Polres Bukittinggi laksanakan razia gabungan penerapan Protokol Kesehatan, razia gabungan yang melibatkan personil TNI dari Kodim 0304/Agam, Polres Bukitttinggi serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi.


Razia gabungan Pro-Kes dilaksanakan di Pasar Pabukoan Jl. Batang Masang Belakang Balok Kota Bukittinggi dan sekitaran Pasar Bawah


Dalam razia gabungan Ops Yustisi tersebut terjaring sebanyak 18 orang,  13 pelanggar diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukitttinggi melalui Satuan Polisi Pamong praja dan dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui Bank Nagari, dan apabila dalam waktu 3x24 jam pelanggar tsb tidak memenuhi pembebanan biaya penegakan/pelakasanaan Perda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) maka pelanggar akan di proses dalam pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri Bukittinggi pada waktu yang ditentukan, sedangkan 5 orang lainnya dikenakan sanksi sosial


Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol. Suyatno, S. S.I.K yang memimpin kegiatan Ops Yustisi gabungan tersebut menyampaikan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, untuk selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.(HumasResBkt).
×
Berita Terbaru Update