Notification

×

Iklan

Iklan

Pembeli dan Pengedar Ekstasi di Ciduk Sat Narkoba Polres Bukittinggi

Jumat, 11 Juni 2021 | 14:37 WIB


Polres Bukittinggi - Pembeli dan Pengedar Pil Ekstasi diamankan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi Kamis (10/06) di sebuah rumah di jalan Soekarno Hatta Kota Bukittinggi.


Berawal informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba terkait transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH tim langsung bergerak cepat menuju lokasi transaksi tersebut.


Setelah melakukan pengintaian di lokasi, sekira pukul 17.00 wib tim berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 butir Pil Ekstasi warna kuning yang terbungkus plastik bening.


Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H membenarkan peristiwa penangkapan yang telah dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba terhadap 3 orang laki-laki terkait peredaran pil Ekstasi tersebut.


Disampaikan AKP. Aleyxi Aubedillah, SH, dilokasi tim berhasil mengamankan 3 orang laki berinisial RPK (24) warga jalan Soekarno Hatta Kota Bukittinggi KS (23) warga sarilamak Kec.Harau Kab. lima puluh kota dan YA (34) warga Padang Gamuak Kota Bukittinggi.


Dari hasil pemeriksaan sementara  pil ekstasi didapatkan RPK dari kenalan yang sama-sama hobi Balap Motor di Kota Pekan Baru, dan Pil Ekstasi tersebut dijemput RPK sebanyak 50 Butir ke Kota Pekan Baru bersama saudara KS, selanjutnya pil tersebut di jual kepada YA sebanyak 5 butir dengan harga 1 butirny Rp. 200.000,-. Terang Akp. Aleyxi.


Selanjutnya ucap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH, YA sendiri mengatakan bahwa pil ekstasi yang dibeli dari RPK akan kembali di edarkan di Kota Bukittinggi, sedangkan RPK mendapatkan pil tersebut dari kenalan di Kota Pekan baru dengan cuma - cuma dan akan pergunakan sendiri serta untuk di edarkan.(HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update