Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bukittinggi - Masyarakat Wajib Untuk Disiplin Protokol Kesehatan

Sabtu, 05 Juni 2021 | 20:23 WIB


Polres Bukittinggi - Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi bersama TNI dari Kodin 0304/Agam dan Satpol PP Kota Bukittinggi rutin menggelar Ops Yustisi.


Sabtu, 05/06 Ops Yustisi gabungan yang digelar menyasar warga masyarakat yang belum patuh akan Pro-Kes memakai masker di kawasan Pasar Bawah, Pasar dan Terminal Aur Kuning.


Dari pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring 34 pelanggar Pro-Kes tidak menggunakan masker yang selanjutnya di serahkan kepada Penyidik PPNS Satpol PP dari 34 pelanggar, 25 dikenakan sanksi denda dan 9 dikenakan sanksi sosial sesuai Perda No. 6 tahun 2020


Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa pada Jum'at (04/06) jajaran Polda Sumbar melaksanakan Rapat Anev Covid-19 dan Upaya Tindak Lanjut di Sumbar yang dipimpin langsung Bapak Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto, MH


Anev yang dihadiri oleh Danrem 032 WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres serta Dandim yang bertugas di Sumbar.


Dalam paparannya ucap Dody, Bapak Kapolda menyampaikan bahwa saat ini penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, diantaranya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. 


"Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidak patuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidak percayaan masyarakat atas Covid-19," ujar Kapolda Sumbar. 



Dalam Operasi Yustisi yang telah dilakukan hingga 3 Juni 2021 kemarin, tercatat sebanyak 131.778 orang yang melanggar prokes, dan juga 2.108 pelaku usaha.


"126.216 orang di sanksi kerja sosial, denda yang diperoleh dari pelanggar (prokes) Rp. 185.100.000," ujarnya. 


"upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya mengkampanyekan melalui media cetak maupun media sosial, serta himbauan melalui alat peraga pada area publik serta Optimalisasi Bhabinkamtibmas dan akselerasi dalam Operasi Yustisi,"


Ops Yustisi Gabungan yang rutin di gelar Polres Bukitttinggi adalah sebagai bentuk upaya menekan angka penyebaran serta dapat menurunkan Zonasi Covid-19 di Kota Bukittinggi menjadi Zona Hijau, dengan Zonasi menjadi Hijau diharapkan kegiatan yang sebelumnya terhenti bisa kembali terlaksana, sebagai contohnya kegiatan tatap muka di sekolah bisa dilaksanakan kembali dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.terang Akbp. Dody.(HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update