Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Paket Besar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi

Rabu, 14 Juli 2021 | 12:16 WIB


Polres Bukittinggi - Bukittinggi. Rabu (14/7/2021).

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mau beraksi di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Akp Aleyxi Aubedillah, SH, seperti tadi malam pada hari Selasa tanggal (13/7), pukul 23.00 Wib, di 
SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh di Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam. 
 

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Akp Aleyxi Aubedillah, SH, membenarkan bahwa jajaran Sat Resnarkoba telah menangkap pelaku narkoba seorang laki-laki berinisial Z (39), penangkapan berlokasi di SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh di Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, dan penangkapan ini dilakukan atas hasil penyelidikan jajaran kita Sat Resnarkoba dan informasi dari masyarakat.




Selanjutnya Kasat Aleyxi menjelaskan kronologi singkat penangkapan, sesuai hasil penyelidikan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara, dan melakukan observasi di TKP, kemudian didapati seorang laki-laki yaitu tersangka Z, sesuai dengan informasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan  tersangka Z yang didampingi oleh saksi-saksi.  Setelah diperiksa kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang samping warna hitam merk NIKE dan setelah diperiksa ditemukan barang berupa narkoba berupa  4 (empat) paket besar narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu paket sedang narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) tas sandang samping warna hitam merk NIKE, 1 (satu) unit hp merk oppo warna silver, 1 (satu) unit hp nokia kecil, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam. Setelah penyitaan, selanjutnya tersangka Z dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum.


Atas perbuatannya, maka terhadap tersangka Z  dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Akp Aleyxi mengahirinya. (Humas ResBkt)
×
Berita Terbaru Update