Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Pelayanan Pengaduan Polres Bukittinggi

Kamis, 29 Juli 2021 | 11:45 WIB


Polres Bukittinggi - Polres Bukittinggi memiliki unit Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP) yang dapat mempermudah masyarakat dalam menerima layanan Polri terkait pengurusan dokumen penting.

Pada unit pelayanan PTSP masyarakat bisa mendapatkan layanan berupa Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), layanan Sidik Jari, Laporan pengaduan serta Surat Keterangan kehilangan dokumen penting.

Selain itu pada unit pelayanan PTSP juga terdapat ruangan pelayanan pengaduan terkait kualitas pelayanan, pungutan liar/PUNGLI ataupun praktek percaloan.



Pelayanan Terpadu Satu Pintu Polres Bukittinggi merupakan langkah Polres Bukittinggi dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kita ketahui bahwa Polres Bukittinggi telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB.

"Polres Bukittinggi SIAP menuju mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021"
×
Berita Terbaru Update