Notification

×

Iklan

Iklan

Penyegelan Tempat Usaha Yang Melakukan Pelanggaran Prokes Di Kota Bukittinggi

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:00 WIB


Polres Bukittinggi - BUKITTINGGI. Tanggal (10/8/2021).

Menekan laju perkembangan Covid-19 di Kota Bukittinggi, secara terus menerus dilakukan Operasi Yustisi untuk mendisplinkan masyarakat atapun pelaku usaha dalam melaksanakan Protokol Kesehatan, dan hingga saat ini Kota Bukittinggi sesuai assesmen masih bercokol di Level 3 di Pandemik Covid-19.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa Polres Bukittinggi bersama dengan Kodim 0304 Agam serta Sat Pol PP Polres Bukittinggi, dengan konsekuen secara terus menerus melakukan Operasi Yustisi, dengan tujuan untuk menekan Covid-19.  

Menurut Akbp Dody, jajaran kita secara bersinergi tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar Prokes baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Seperti saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi telah mendampingi Sat Pol PP Kota Bukittinggi untuk penyegelan Usaha kafe Goffe. Dan adapun dilakukan penyegelan karena usaha tersebut telah melakukan pelanggaran Prokes sebagaimana diatur dalam Perda Propinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020. 

Akbp Dody menambahkan, agar kita seluruh masyarakat dihimbau untuk mematuhi 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas), dan para pelaku usaha juga mematuhi segala aturan yang berlaku selama aturan PPKM, demikian Kapolres mengahirinya. (Humas ResBkt)
×
Berita Terbaru Update