Notification

×

Iklan

Iklan

Bukittinggi PPKM Level 3, Mari Tetap Laksanakan Disiplin Prokes

Rabu, 16 Februari 2022 | 20:26 WIB


Polres Bukittinggi -  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bukittinggi saat ini berada pada level III, dikarenakan lonjakan kasus Covid 19 menanjak.

Hal tersebut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang dikeluarkan Senin (14/2/2022).

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H.,S.I.K.,  mengajak masyarakat Kota Bukittinggi  dan Agam Timur untuk selalu disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).


Kapolres Dody, kembali mengingatkan agar masyarakat Kota Bukittinggi dan Agam Timur untuk selalu menerapkan Prokes yang benar sesuai anjuran pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.


"Selain itu, akselerasi vasksinasi terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun masih tetap dilaksanakan, tambah Kapolres,  Polres Bukittinggi dan jajaran Polsek masih membuka geray untuk vaksinasi itu. (Humas ResBkt)
×
Berita Terbaru Update