Melalui hasil penyelidikan Polsek Kota Bukittinggi dan informasi dari masyarakat, opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian barang berupa handphone, penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal (12/6/2022).
Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj. Rita Suryanti, S.H, menjelaskan bahwa opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y (29) karenandiduga melakkukan pencurian barang berupa handphone.
Menurut Kompol Hj. Rita, kronologis penangkapan adalah sesuai dengan hasil penyelidikan dan informasi yang diberikan masyarakat, sehingga dilakukan penangkapan kepada pelaku Y di Jalan Sutan Syahrir Tarok Dipo Kota Bukittinggi Sumatera Barat, dan Y ditangkap karena melakukan pencurian handphone bersama dengan N (DPO) di rumah seorang anggota Polri di Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Mei 2022, sehingga tersangka Y dan N berhasil mengambil barang berupa Hp Resmi 9, dan Hp Realmi 5, sehingga korbanengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah).
Kompol Hj Rita, selanjutnya tersangka Y bersama barang bukti berupa Hp Resmi 9, dan Hp Realmi 5, dibawa ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan proses hukumnya. (Humas ResBkt)