Patroli dilaksanakan dengan bertujuan untuk meniadakan kemungkinan
adanya niat dan
kesempatan dalam rangka mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas, selain
itu menghadirkan polisi di tengah-tengah masyarakat, memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat dalam
mengantisipasi gangguan Kamtibmas
serta keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalulintas
(Kamseltibcar Lantas),.
Arahan Kepada Petugas Patroli guna menentukan sasaran Patroli
Patroli juga mengandung maksud memberikan
kemudahan akses pelaporan masyarakat, terwujudnya pemeliharaan
Kamtibmas, meningkatkan peran serta
dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas, memberikan pelayanan
masyarakat berupa tindakan kepolisian yang dilakukan oleh
Petugas Patroli dalam rangka
memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat, terwujudnya rasa aman masyarakat.
Sasaran Patroli yang dilakukan Kepolisian antara lain orang,
baik perseorangan atau kelompok, properti, benda, termasuk hewan, tempat yaitu
semua tempat atau
lokasi yang rawan gangguan Kamtibmas serta kegiatan, yaitu
semua kegiatan masyarakat
dan kegiatan pemerintah baik
lokal, nasional, regional maupun internasional.
Patroli dapat dilakukan
dengan beberapa metode:
1. berjalan/bergerak,
2. berhenti,
3. berdialog,
4. observasi,
5. penilaian,
6. pencarian,
Personil Sat Sabhara Polres Bukittinggi berdialog dengan masyarakat merupakan salah satu metode Patroli |
Patroli itu sendiri dibagi dengan beberapa jenis meliputi:
1.jalan kaki,
2.sepatu roda,
3.segway,
4.sepeda,
5.kendaraan bermotor,
Sedangkan Patroli berdasarkan sifat atau kondisi dibagi
menjadi :
1.rutin, yaitu Patroli
yang dilakukan secara
terus-menerus dengan batas waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
kegiatan Kepolisian;
2.khusus, yaitu Patroli
yang dilakukan dalam
rangka melaksanakan operasi Kepolisian;
3.insidentil,
yaitu Patroli yang
dilakukan pada waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
kegiatan Kepolisian yang bersifat kontinjensi;
4.skala besar, yaitu
Patroli yang dilakukan
oleh paling sedikit satu Satuan
Setingkat Peleton (SST) Petugas Polri dalam rangkamelaksanakan kegiatan
kepolisian maupun operasi kepolisian, baik
secara mandiri, lintas
fungsi dan/atau gabungan instansi
lain dengan sasaran ancaman teroris, konflik
sosial, rusuh massal,
perkelahian antarkelompok, dan
situasi kontinjensi lainnya; dan
5.jarak jauh, yaitu Patroli dilakukan oleh satuan atas untuk memberikan bantuan perkuatan kepada satuan bawah.
(Penulis : 4K)
Daftar Pustaka:
Peraturan Kabaharkam Polri nomor 1 tahun 2017 tentang Patroli