Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK, Rabu, 17/08/2022 menghadiri kegiatan pemberian Remisi Umum dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun 2022 yang berlangsung di Lapas Kelas II A Bukittinggi di Biaro Kab. Agam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Bukittinggi H. Erman Safar,SH, Dandim 0304 Agam Letkol. CZI Renggo Yudi Ariesko, SE, Wakil Walikota Bukittinggi H. Marfendi, Ketua DRPD Kota Bukittinggi H. Beny Yusrial, S.IP, Ketua Pengadilan Agama Isrizal Anwar, S.Ag, M.Hum, Kajari Kota Bukittinggi Dr. Zulhadi Savitri Noor, S.H, M.H,, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Chaidir Gani. SH, Kalapas Kelas II A Bukittinggi Marten Bc.I.P., S.H., Kasat Intelkam Polres Bukittinggi AKP Nofri, SH, MH dan tamu undangan lainnya.
Pada pembacaan teks Remisi, KaLapas Bukittinggi menyatakan bahwa dari 640 orang warga binaan yang menghuni Lapas kelas II A Bukittinggi, sebanyak 503 mendapat Remisi umum type I (pengurangan masa hukuman).
Dan diantara 503 warga binaan yang mendapatkan remisi terdapat 2 orang warga binaan yang akan mendapatkan remisi tipe II (dipulangkan), warga binaan asal Bukittinggi dan asal Maninjau. pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS