Notification

×

Iklan

Iklan

Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Senin, 08 Agustus 2022 | 17:29 WIB

HumasResBkt - Untuk mempertanggung jawabkan peebuatanya, tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah ditangkap oleh Satu Reskrim Polres Bukittinggi, dan penangkapan dilakukan pada hari Senin (8/8/2022), di Jorong Subarang Pakan Usang, Kenagarian Pakan Usang, Kecamatan Malalak Timur, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi oleh Wakapolres Bukittinggi KOMPOL Suyatno, S, S.I.K, M.H, dan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, membenarkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama.

Tim Jatanras dan Unit PPA Polres Bukitinggi, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial S (36) yang diduga melakukan KDRT.

Kapolres AKBP Wahyuni, menjelaskan pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kenagarian Malalak Timur Kec. Malalak Kab. Agam, pelaku S melakukan KDRT terhadap isterinya sendiri sebagai korban, dan korban melaporkannya ke Polres Bukittinggi pada tanggal 6 Agustus 2022. Maka dengan adanya laporan tersebut jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan tersangka S, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan terhadap S.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, bahwa tersangka S tersebut ditangkap di Pakan Usang, Kenagarian Pakan Usang, Kecamatan Malalak Timur, Kabupaten Agam, dari tersangka S disita barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Nikah, selanjutnya tersangka S dibawa ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update