Notification

×

Iklan

Iklan

Reskrim Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Pencurian Baseband Telkomsel

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:55 WIB

HumasResBkt - Melalui kerjasama jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi dengan jajaran Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Polda Sumbar, telah berhasil mengungkap perkara pencurian Baseband (alat modul Telkomsel), pada hari Jumat tanggal (12/8).


Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari , S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, didampingi KBO Sat Reskrim Polres Bukittinggi IPTU Herwin, S.H, menjelaskan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi bekerja sama dengan jajaran Sat Reskrim Polres Padang Pariaman telah berhasil mengungkap pelaku pencurian Baseband Telkomsel yang terjadi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.


Kasat Reskrim AKP Ardiansyah, kronologis pengungkapan bahwa pada hari Jumat tanggal (12/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB bahwa pihak Telkomsel melaporkan pencurian Baseband Telkomsel di Sungai Angek Kec. Baso Agam ke Polres Bukittinggi, setelah menerima laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan pelaku pencurian. Melalui kerja sama dengan Polres Padang Pariaman diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Padang Pariaman, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bukittinggi bersama Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi menuju Polres Padang Pariaman, dan Pelaku sudah diamankan sebanyak empat orang dengan masing-masing inisial H (24), YI (35), RS (25), dan AT (22), karena para tersangka juga melakukan pencurian di daerah Padang Pariaman, maka dilakukan pendidikan oleh Polres Padang Pariaman.


Menurut Kasat Reskrim AKP Ardiansyah, ke empat orang tersangka melakukan pencurian Baseband Telkomsel di wilayah hukum Polres Bukittinggi dalam di Tower Telkomsel Sei Angek, Kec. Baso, Kab. Agam, dan Tower Telkomsel Pasar Malalak, Kec. Malalak, Kab. Agam, dan dari keempat tersangka H (24), YI (35), RS (25), dan AT (22) berhasil disita dan dijadikan barang bukti berupa 4(empat) unit Baseband warna putih, dan 1(satu) unit mobil Honda Jazz warna hitam Nomor Polisi BM 1105 QB, kerugian sementara pihak Telkom Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update