Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Sat Narkoba Polresta Bukittinggi di Awal Tahun 2023

Sabtu, 07 Januari 2023 | 08:50 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi berhasil ungkap dan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.


Penangkapan terhadap ketiga pelaku pada hari Kamis tanggal (5/1/2023), di dua lokasi TKP yang berbeda, kata Kasat Narkoba AKP. Syafri.


Di TKP pertama di pinggir Jalan Pili Surau Bansa Jorong Koto Malintang Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar, kita mengamankan satu orang berinisial HLP (35), kemudian darinya berhasil ditemukan dan disita barang bukti berupa 0.73 gram Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Timbangam Elektronil, 1(satu) buah bong alat penghisap sabu, dan 1(satu) unit Hand Phone merk Oppo.


Berlanjut ke TKP kedua di Jorong Rawang Bunian Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan 2(dua) orang laki-laki berinisial FS (41) dan EP(37), dari kedua tersangka ini ditemukan dan disita sebagai barang bukti berupa 1.42 gram Narkotika jenis sabu teebubgkus plastik klip bening, 1(satu) buah bong bersama pirek, 2(dua) buah Hand Phone merk Vivo dan Oppo.


"Ada keterkaitan antara pelaku di TKP pertama dan TKP kedua,kita amankan pelaku di TKP Pertama baru berlanjut ke TKP kedua, ucap AKP. Syafri."


Terkait pasal yang kita sangkakan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update