Notification

×

Iklan

Iklan

BerKTP Agam, Bisakah Mengurus SKCK di Polresta Bukittinggi

Selasa, 17 Januari 2023 | 08:30 WIB

Berikutnya kami jelaskan terlebih dahulu Wilayah Kabupaten Agam yang masuk dalam wilayah hukum/wilayah administrasi pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polresta Bukittinggi.


Wilayah hukum Polresta Bukittinggi terbagi menjadi dua wilayah yaitu Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam Bagian Timur.


Mana saja kecamatan yang termasuk Wilayah Kabupaten Agam bagian timur :


1. Kecamatan Banuhampu Sungai Puar.

2. Kecamatan IV Koto dan Malalak.

3. Kecamatan Tilatang Kamang dan Kamang Magek.

4. Kecamatan IV Angkek dan Candung.

5. Kecamatan Baso.

6. Kecamatan Palupuh.

Itulah wilayah Kabupaten Agam bagian timur yang termasuk dalam wilayah hukum/wilayah administrasi pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polresta Bukittinggi.


Berikut persyaratan pengurusan SKCK di Polresta Bukittinggi.


Persyaratan Penerbitan SKCK bagi Pemohon Baru :

1. Registrasi pada website.http://skck.Polri.go.id dan mencetak kode registrasi




2. Foto Copy E KTP 1 (satu) Lembar
3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (Satu)
Lembar 4. Foto Copy Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir 1 (satu) Lembar
5. Rumus Sidik Jari Yang diterbitkan Polri
6. Pas Poto Warna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah

Persyaratan Bagi Permohonan Perpanjangan SKCK :
1. Registrasi pada website.http://skck.Polri.go.id dan mencetak kode registrasi


2. Foto copy SKCK lama yang masih berlaku 1 (satu) Lembar
3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 (Satu) Lembar
4. Foto Copy Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir 1 (satu) Lembar br 5. Pas Poto Warna ukuran 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar latar merah

Pemohon SKCK dikenai Biaya PNBP Rp.30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.




Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update