Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli Korban Hingga Hamil, Pelaku di Amankan Polres Dharmasraya

Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:01 WIB
"Dok : Polres Dharmasraya"

Dharmasraya - MA (22) yang diduga melakukan perbuatan cabul dan melarikan perempuan dibawah umur, berhasil diamankan Polres Dharmasraya pada Jumat (20/1).


Diduga pelaku ditangkap Polisi di Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.


Dilansir dari situs Polres Dharmasraya Kelakuan bejat pelaku terjadi pada bulan Juli tahun 2022, yang mana korban masih berusia (17) dibawa pergi pelaku tanpa seijin orang tua ucap Kasubsi Penmas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi.


Pelaku membawa lari korban hingga menuju Desa Cilengkrang, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.


Selama berada di Bandung korban disetubuhi oleh pelaku secara berulang ulang kali, hingga pada saat ini dalam keadaan hamil 4 bulan.


Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun menanti pelaku sesuai pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update