Notification

×

Iklan

Iklan

Lakukan Aksi Cabul, Seorang Barber diamankan Sat Reskrim Polresta Bukittinggi

Senin, 30 Januari 2023 | 14:21 WIB
"Pelaku diamankan Tim Jatanras Polresta Bukittinggi di bantu Personil Polsek IV A Candung"

Seorang pria berinisial IG (47) yang keseharian bekerja sebagai Barber atau tukang cukur rambut diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi pada Sabtu 28/01/2023 sekira pukul 19.30 wib.


IG di amankan Polisi gegara diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Konsumennya dengan cara memegang kemaluan korban, yang terjadi pada Jumat 27/01/2023 di tempat kerja pelaku di wilayah hukum Polsek IV A Candung.


Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Akp. Fetrizal,S. SIK.MH mengatakan penangkapan diduga pelaku dilakukan atas laporan orang tua korban.


"Korban laki-laki berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar, setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan pelaku, kelakuan bejat ini telah dilakukan kepada korban lainnya, ada dua korban lainnya yang belum melapor, jelas Akp. Fetrizal,S. SIK.MH"


Perbuatan pelaku di sangkakan dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.pungkas Akp. Fetrizal,S. SIK.MH.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update