Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Bukittinggi Tindak 23 Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Singgalang 2026

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:30 WIB


Polresta Bukittinggi melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kota Bukittinggi. Kegiatan operasi ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis yang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas mendapati sebanyak 23 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP M. Irsyad Fathur Rahman, S.Tr.K.,S.IK menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2026, terhitung sejak Senin hingga Rabu (4/2/2026), pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 23 surat tilang. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan kelengkapan berkendara, ujar AKP M. Irsyad Fathur Rahman,S.Tr.K.,S.IK

Selain melakukan penegakan hukum, personel Polresta Bukittinggi juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar selalu tertib berlalu lintas. Pengendara diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menggunakan perlengkapan keselamatan demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Operasi Keselamatan Singgalang 2026 ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.hms
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update