Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Bukittinggi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sekaligus Penanam Ganja di Agam

Selasa, 19 Mei 2026 | 08:21 WIB


Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek Canduang, Kabupaten Agam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAR (36), seorang sopir yang beralamat di Taratak, Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H. menjelaskan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Panampuang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas kemudian mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan di Jorong Lundang Nagari Panampuang. Tim Opsnal selanjutnya melakukan penangkapan dan melaksanakan penggeledahan rumah tersangka yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas putih, 3 (tiga) batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan di pekarangan belakang rumah tersangka, serta 8 (delapan) batang bibit ganja dalam pot warna putih yang diduga dibudidayakan oleh tersangka. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..hms


Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update