Bukittinggi – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Seksi Hukum (Sikum) Polresta Bukittinggi melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubsiluhkum Sikum Polresta Bukittinggi, Aiptu Prima Febriansyah, S.H., M.M. dengan mengusung tema “Penyuluhan Hukum: KUHP Terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.”
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, para guru, serta sekitar 30 orang siswa SMA Negeri 3 Bukittinggi. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Aiptu Prima Febriansyah menjelaskan bahwa penyuluhan hukum kepada generasi muda sangat penting sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serta membentuk karakter pelajar yang taat aturan. Selain itu, para siswa juga diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari berbagai tindakan yang sering terjadi di lingkungan remaja, termasuk penyalahgunaan media sosial, perundungan (bullying), tawuran, serta bentuk kenakalan remaja lainnya.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana para siswa tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan dan aktif mengajukan pertanyaan terkait penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Melalui penyuluhan ini diharapkan para pelajar dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polresta Bukittinggi melalui Seksi Hukum terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pembinaan hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar, guna mewujudkan generasi muda yang sadar hukum, disiplin, dan bertanggung jawab.hms
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS<
