Bukittinggi – Polresta Bukittinggi melalui Satuan Reserse Kriminal terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO, yang dilaksanakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Aula Hotel Dymens, Kota Bukittinggi.
Dalam kegiatan tersebut, materi penyuluhan disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Herwin, S.H. kepada masyarakat yang hadir. Penyuluhan ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama bahwa pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
AKP Herwin, S.H. menjelaskan pentingnya masyarakat mengenali berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun bentuk kekerasan lainnya. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai modus-modus yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, sehingga dapat lebih waspada terhadap berbagai tawaran pekerjaan, perekrutan maupun aktivitas yang berpotensi menjerumuskan korban ke dalam jaringan TPPO.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat didorong untuk berani mengambil peran dalam melakukan pencegahan, mulai dari meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, memberikan edukasi kepada keluarga, hingga segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun indikasi TPPO.
“Pencegahan dapat dilakukan sejak dini dengan meningkatkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kurangnya informasi dan kewaspadaan,” pesan AKP Herwin, S.H. dalam kegiatan penyuluhan tersebut.
Polresta Bukittinggi juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar, khususnya apabila proses perekrutan dilakukan tanpa informasi yang jelas dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, peduli serta bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.
Melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, Polresta Bukittinggi berkomitmen hadir memberikan perlindungan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.HMS
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEW
