Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama Terhadap Dua Personel TNI Kodim 0304 Agam Dinyatakan Lengkap

Selasa, 24 November 2020 | 16:04 WIB
Berkas Perkara Kasus penganiayaan terhadap dua personel TNI dari Kodim 0304 Agam oleh anggota club Moge HOG Siliwangi Bandung Chapter yang ditangani satreskrim Polres Bukittinggi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi

terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 30/10 lalu yang dilakukan oleh anggota klub Moge terhadap dua personel TNI Kodim 0304 Agam penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menetapkan yakni MS (49), JA (26), RHS (46), TR (33) dan 1 orang ABH (anak berhadapan dengan hukum) sebagai pelaku dalam kasus penganiyaan tersebut.


Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H, Selasa, 24/11 menjelaskan sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi pada tanggal 13/11 telah menyerahkan (tahap 2) berkas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi dan saat ini telah menjalani Proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. 

Sedangkan untuk berkas perkasa terhadap 4 tersangka lainnya yakni MS dan kawan-kawan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Bukitinggi bernomor B-1662/L.3.11/Eku.1/11/2020 tertanggal 23 November 2020 telah dinyatakan lengkap, dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan Penyerahan tersangka dan barang bukit kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi.terang Akbp. Dody (HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update