Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Bukitttinggi Kembali Menangkap Pelaku Pencurian Toko Plastik Saudara Bukitttinggi.

Senin, 25 Januari 2021 | 21:10 WIB


Polres Bukittinggi - Sebelumnya Jum'at 15 Januari 2021, Tim Opsnal Polres Bukittinggi mengamankan 2 (Dua) orang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Plastik Saudara Kota Bukittinggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/12/K/I/2021 tanggal 15 Januari 2021, Kasus pencurian terjadi pada hari Rabu, 09 September 2020 di Toko Plastik Saudara Jl. By Pass Aur Atas Kota Bukittinggi yang mengakibatkan kerugian Korban mencapai 2 Miliyar.

Berita Terkait >>>

Sat Reskrim Polres Bukitttinggi Ungkap Kasus Pencurian Toko Plastik Dengan Kerugian Mencapai 2 Miliyar


Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik  mengatakan setelah dilakukan pengembangan kasus Pencurian tersebut, pada Senin 25/01 Tim Opsnal Kembali mengamankan 5 orang lainnya yang juga ikut melakukan pencurian di toko Plastik Saudara tersebut.


Kelima pelaku yakni Y (49) Warga Padang luar Kab.Agam yang bekerja sebagai Sopir, AF (32) warga Situpo Kel. Pakan Kurai sebagai Sales, Z (44) Warga Limo Suku Nagari Padang Luar sebagai Sopir, AM (30)warga Puding Mas Aur Kuning, karyawan bagian penjualan dan A (27) Warga Pasaman sebagai Sales. Kelimanya merupakan karyawan aktif di Toko Plastik Saudara,ucap Akp. Chairul.


Untuk modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara melebihkan muatan plastik dari gudang ke dalam Mobil yang digunakan untuk mendistribusikan Plastik ke pelanggan.


Setelah dilakukan penangkapan ke Lima pelaku kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , terhadap Lima pelaku tersebut kita sangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri.(*)
×
Berita Terbaru Update