Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Bukitttinggi Ungkap Kasus Pencurian Toko Plastik Dengan Kerugian Mencapai 2 Miliyar

Senin, 18 Januari 2021 | 12:00 WIB


Jum'at 15 Januari 2021, Tim Opsnal Polres Bukittinggi mengamankan 2 (Dua) orang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian di Toko Plastik Saudara Kota Bukittinggi.



Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalai Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik pada Senin 18/01 mengatakan penyelidikan kasus Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/12/K/I/2021 tanggal 15 Januari 2021, Kasus pencurian terjadi pada hari Rabu, 09 September 2020 di Toko Plastik Saudara Jl. By Pass Aur Atas Kota Bukittinggi.



Kedua Pelaku berinisial JA (31) merupakan warga Kusuma Bakti dan IMZ ( 30) warga Jl.Kampung Koto Bukik Apik Puhun Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi Terang Akp. Chairul.



Di jelaskan Akp. Chairul modus pelaku adalah dengan menduplikat kunci gudang kedai Plastik Saudara, pelaku IMZ sendiri merupakan kepala gudang dan sudah bekerja selama 3 tahun lebih di toko Plastik tersebut sedangkan JA merupakan mantan pegawai di toko itu.



IMZ dan JA bekerjasama melakukan pencurian yang mana pelaku  merental sebuah mobil untuk memindahkan Plastik PP dan PE yang ada di gudang pada malam hari saat kedai dalam keadaan tertutup, kemudian keduanya memindahkan barang curian berupa plastik berbagai jenis tersebut dan menjual ke luar kota Bukittinggi.



Kejadian diketahui Pemilik setelah pemilik toko curiga dengan Plastik yang selalu habis akan tetapi keuntungan tidak sesuai dengan stok barang, karena hal tersebut Pemilik melaporkan kejadian ke Polres Bukittinggi, terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri. (*)


HumasResBkt

×
Berita Terbaru Update