Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Sampai 24 Jam RJ Diamankan Polres Bukittinggi

Jumat, 12 Maret 2021 | 18:14 WIB


Polres Bukittinggi - Berselang 6 jam dari waktu kejadian perkelahian dua laki-laki yang mengakibatkan salah seorang meninggal dunia karena mendapatkan 2 tusukan pisau dibagian dada, yang terjadi pada hari Jum'at 12/03 sekira pukul 10.00 wib, di sebuah Rumah kontrakan yang berada di Jorong sungai rotan nagari batu taba kec. Ampek Angkek Kab. Agam.


Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil mengamankan RJ (35) di hari yang sama sekira pukul 16.30 wib di lokasi Pelariannya yang beralamat di Pakoan 3 Gulai Bancah Kelurahan Gulai Bancah Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.


Sebelumnya pada Jum'at , 12/03 sekira pukul.10.00 Wib telah terjadi perkelahian yang berujung maut antara AR (38) dengan RJ (35).di sebuah Rumah kontrakan yang berada di Jorong Sungai Rotan Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam


Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan dari keterangan sementara R (35) istri dari RJ (35), kejadian berawal  ketika AR datang kerumah kontrakannya yang berada di Jorong Sungai Rotan Nagari Batu Taba Kec. Ampek Angkek Kab. Agam bermaksud menjemput anaknya yang tinggal bersama mantan istri, dan saat itu terjadilah percekcokan mulut antara AR dengan mantan istrinya yang berujung pemukulan sang mantan istri dengan menggunakan palu yang di selipkan AR dipinggang, ucap Akp. Charirul Amri.


Karena melihat sang istri di pukul AR menggunakan palu, RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelihan antara keduanya yang mana dalam perkelahian tersebut AR memegang palu dan RJ memegang pisau. Dalam perkelahian tersebut AR mengalami dua luka tusuk pada bagian dada yang mengakibat AR meninggal dunia dalam perjalanan menuju kerumah sakit.


Setelah mendapatkan informasi di lokasi kejadian Tim Opsnal Polsek IV A. Candung dan Sat Reskrim Polres Bukittinggi lansung bergerak cepat mencari keberadaan RJ.


Tim opsnal berhasil mengamankan RJ berikut barang bukti 1 buah Pisau warna hitam yang diduga  dipergunakan pelaku pada saat perkelahian dengan AR tersebut, saat RJ sudah diamankan di Mako Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya RJ dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana terang Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri.(HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update