Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bukittinggi lakukan pemeriksaan kendaraan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Minggu, 18 Juli 2021 | 09:52 WIB


Polres Bukittinggi - Bukittinggi. Sabtu Tanggal (17/7/2021)

Akhir-akhir ini Covid-19 sangat menakutkan dan membahayakan penularannya, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk menurunkan jumlah pasien yang tertular Covid-19 tersebut, yaitu dengan melakukan PPKM Darurat sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021, dan dalam Instruksi tersebut Kota Bukittinggi termasuk diberlakukan PPKM Darurat dimaksud karena sudah masuk  zona merah dalam penyebaran Covid-19.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, melalui Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno, SIK didampingi Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp R.H.Sitinjak,SH menjelaskan bahwa sejak berlakunya PPKM Darurat di Kota Bukittinggi sejak tanggal 12 Juli 2021, jajaran Polres Bukittinggi bersama stake holder lainnya tetap dengan giat melakukan penyekatan di 11 (sebelas) titik Pos PPKM Darurat di Kota Bukittinggi tersebut dilakukan dengan selektif. Untuk bisa masuk ke Kota Bukittinggi adalah Mobil ambulance dan tenaga medis, Mobil pengangkut sembako dan BBM, Masyarakat yang berdomisili di Bukittinggi yang dibuktikan dengan memperlihatkan KTP, Masyarakat yang akan bekerja di dalam kota Bukittinggi yang dibuktikan dengan surat dinas. 

Petugas yang melakukan penyekatan masing-masing di Pos PPKM Darurat terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan juga dibantu Mahasiswa beberapa PT. 

Untuk hari ini mulak pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, petugas kita di Pos PPKM Darurat dengan humanis telah memutarbalikkan kenderaan yang mau  kedalam Kota Bukittinggi sebanyak 258 unit kenderaan, dengan rincian kenderaan roda dua sebanyak  148 unit, kenderaan roda empat sebanyak 108 unit, dan kenderaan roda enam sebannyak 2 unit, demikian Kompol Suyatno mengahirinya. (Humas ResBkt)
×
Berita Terbaru Update