Guna mengingatkan masyarakat akan hal tersebut jajaran Polres Bukittinggi secara masif terus melakukan kegiatan himbauan mematuhi aturan yang telah di tentukan dalam penerapan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Kemendagri Nomor 20 tahun 2021 serta aturan Pemerintah Kota Bukittinggi sendiri yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Nomor : 360/244/BPBD - VII/2021.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp. R. Sitinjak, SH mengatakan kegiatan himbauan dilakukan secara face to face himbauan juga dilakukan dengan menempelkan brosur/selebaran dan juga secara masif himbauan melalui media sosial juga dilakukan oleh Polres Bukittinggi
Semoga pandemi covid - 19 segera berlalu di negeri kita Indonesia ini,.(HumasResBkt)