Dari hasil ops Yustisi Pro-Kes yang di gelar rutin tiga kali dalam satu hari tersebut, personil gabungan tetap menemukan masyarakat yang melangar aturan dalam perda provinsi sumbar - AKB nomor 6 tahun 2020 yakni pelanggaran kewajiban penggunaan masker.
Untuk itu Polres Bukittinggi dan Instansi terkait selalu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi kewajiban penggunaan masker, hal tersebut dilakukan demi kesehatan kita bersama, mari patuhi Protokol kesehatan untuk indonesia sehat.(HumasResBkt)
0 Komentar