Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Penganiayaan Di Agam Dijerat Pasal Berlapis, Ucap Kapolres Bukittinggi

Jumat, 26 November 2021 | 13:38 WIB
Pelaku ketika tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi


Polres Bukittinggi - Dihadapan keluarga Korban Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH menyampaikan bahwa pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang - undang KDRT pasal 44 ayat 3


Jum'at 26/11 Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH datangi kediaman keluarga Korban Penganiayaan  yang  terjadi Kamis kemarin di Jorong Batang Buo Nagari Biaro Gadang Kec. IV Angkek Candung tersebut.



Kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan Korban Siska (25) meninggal dunia di tangan suaminya sendiri A (27) dengan beberapa luka tusukan di bagian tubuh.


Kedatangan Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH ke kediaman korban didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp. Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik 

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH saat berkunjung ke kediaman Korban Siska


Kunjungan Akbp. Dody adalah sebagai bentuk rasa empati terhadap kasus kekerasan yang menimpa keluarga tersebut dan Korban meninggalkan seorang anak laki-laki yang masih butuh perhatian sang ibu.


"Dalam kesempatan tersebut Akbp. Dody berkesempatan berdialog dengan keluarga Korban dan memberikan santunan kepada keluarga Korban terutama kepada Anak Korban."
(HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update