Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Pidana Yang Telah Berstatus Inkracht Van Gewijsde

Rabu, 20 Juli 2022 | 14:18 WIB

Rabu, 20/07/2022 Kejahatan Negeri Bukittinggi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Perkara Pidana yang telah berstatus hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan Barang Bukti tersebut berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi Belakang Balok,ucap Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Akp. Syafri, SH yang hadir mewakili Kapolres Bukittinggi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu barang bukti Perkara Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya berupa Narkotika Jenis Ganja seberat 6641,3248 gram dan Narkotika Jenis Shabu Seberat 4215,0972 gram, jelasnya.

Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa Sebagai Eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht van gewijsde) kata Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal SH.M.Hum. dalam sambutannya (HumasResBkt).

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update