Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Agam di Tangkap Di Bukittinggi Karena Simpan Ganja

Kamis, 07 Juli 2022 | 19:19 WIB
Polres Bukittinggi

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pada Selasa tanggal (5/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Penangkapan diduga pelaku berlokasi di Jl. Barumbung Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi Sumatera Barat, kata Akp. Syafri, SH Kasat Narkoba Polres Bukittinggi Kamis 07/07

"Diduga pelaku berinisial H (34) sesuai tanda pengenal berdomisili di Nagari Koto tangah Kec.Tilatang Kamang Kabupaten Agam.imbuh Syafri, SH.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang tim opsnal terima dari masyarakat, selanjutnya kita lakukan penyelidikan, tuturnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 1 paket kecil Narkotika Golongan I jenis Ganja yang disimpan dalam kantor kresek , sambung Akp. Syafri, SH menceritakan kronologis penangkapan.

Untuk pasal yang disangkakan kepada diduga pelaku pasal 114 jo 111 Undang undang no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun., pungkas Akp. Syafri, SH.(HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update