Notification

×

Iklan

Iklan

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Oleh Polres Bukittinggi

Senin, 12 September 2022 | 15:35 WIB

HumasResBkt - Pada hari Minggu tanggal (10/9/2022), pukul 23.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Shabu, dan Inex di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi Sumbar.


Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Wakapolres Bukittinggi KOMPOL Suyatno, S, S.I.K, M.H, dan Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, dalam keterangan persnya di Konferensi Pers, membenarkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial D (41), karena diduga telah melakukan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja, Shabu dan Inex, dan ditangkap melalui hasil penyelidikan dari Sat Resnarkoba dan informasi dari masyarakat, tersangka D ditangkap di Jalan Unggek Datuak Bagindo II Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi Sumbar.


Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 10 September 2022, pukul 23.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Unggek Datuk Bagindo II Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, jajaran Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial D dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Shabu dan Inex kemudian ditemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah kamar rumah lantai 2, kegiatan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H. beserta tim Opsnal, dan dari tersangka D berhasil disita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) botol hitam, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, 2 (dua) buah Inex, 1 (satu) tas hitam, 1(satu) dompet kecil, dan 1 (satu) unit HP XIOMI warna hitam.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka D dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, demikian AKP Syafri mengahirinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update