Notification

×

Iklan

Iklan

Residivis Kasus Curanmor Kembali di Ciduk Sat Reskrim Polresta Bukittinggi

Kamis, 02 Februari 2023 | 10:24 WIB


Dua diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi, Rabu, 01/02/2023.


Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Akp. Fetrizal, S. SIK.MH pada Kamis 02/02/2023 menjelaskan penangkapan kedua pelaku yang berinisial AB (27) dan DS (33) tahun berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor.


"Pelaku berinisial AB (27) sudah menjadi target operasi kita karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus Pencurian dan penggelapan, telah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan, jelas Akp. Fetrizal, S. SIK.MH"


Lebih lanjut di jelaskan Akp. Fetrizal, S. SIK.MH saat melancarkan aksi sdr AB di temani sdr DS (33), aksi Pencurian tersebut telah direncanakan AB dengan membawa kunci T ketika akan bertemu dengan DS.


Selanjutnya kedua pelaku berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika di TKP Jorong Ampang Gadang itu lah keduanya melihat sepeda motor Satria FU 150 terparkir di halaman sebuah ruko, jelas Akp. Fetrizal, S. SIK.MH.


Kemudian dengan menggunakan kunci T AB merusak kunci sepeda motor tersebut, dikarenakan tidak menyala AB dan DS mendorong sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.ungkap Akp. Fetrizal, S. SIK.MH.


Dari penangkapan tersebut tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Suzuki FU 150 SCD2 Warna Hitam dengan No.Pol: BA 3761 FW, 1 ( satu ) Buah besi yang sudah dimodifikasi menjadi kunci leter T, 1 ( satu ) Unit sepeda motor smash Warna hitam bis biru yang sudah dimodifikasi jadi becak dan1 (satu) unit Honda Beat Warna hitam.


Untuk kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kawasan pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi, pasal yang kita sangkakan terhadap kedua pelaku yakni pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.pungkas Akp. Fetrizal, S. SIK.MH.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS
×
Berita Terbaru Update