Baliho yang terpasang di simpang tugu Polwan |
Bukittinggi - Upaya mengedukasi pengguna kendaraan bermotor melalui himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan Knalpot Brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) terus digalakkan Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi.
Upaya tersebut tidak hanya melalui tatap muka dengan masyarakat oleh unit Kamsel Polantas Polresta Bukittinggi akan tetapi juga disampaikan melalui media sosial dan pemasangan spanduk/baliho himbauan.
Dari pantauan Humas Polresta Bukittinggi dilapangan Satuan Lalulintas Polresta Bukittinggi menempatkan Spanduk/Baliho yang cukup besar dan mudah dilihat warga, spanduk/baliho larangan penggunaan Knalpot Brong tersebut terpasang di Simpang Pom dan Simpang Tugo Polwan tepat nya di depan Kantor Pos.
Selain bertuliskan larangan penggunaan Knalpot Brong, pada spanduk/baliho tersebut juga terdapat tulisan tentang sanksi yang akan diterima bagi pelanggar yang melanggar,
"Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan melanggar pasal 285 ayat 1 undang - undang No. 22 tahun 2009, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tulisan pada spanduk/baliho (hms-ak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS