Kegiatan cipta kondisi yang dilakukan oleh Polresta Bukittinggi mengantisipasi aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat.
Operasi yang dilancarkan pada malam Sabtu, 19 Juli 2025, hingga Minggu Pagi hari ini yang dipimpin langsung Kabag Ops Al Indra menghasilkan penindakan tegas terhadap para pengendara yang melanggar aturan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Tim Cipkon mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor dikenai sanksi tilang.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan memastikan keamanan serta ketertiban di jalan raya.
Pengendara yang terjaring dalam operasi ini didapati melanggar sejumlah aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar yang mengakibatkan kebisingan.
Polresta Bukittinggi menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut dalam rangka menekan angka kecelakaan serta menjaga ketenangan lingkungan dari gangguan suara knalpot yang berlebihan.
Polresta Bukittinggi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui upaya bersama, tercipta lingkungan yang aman bagi semua pengguna jalan.(hms-ak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS