Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Agam dengan mengamankan seorang bandar beserta ratusan paket narkotika berbagai jenis.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja tersebut dilakukan pada Sabtu, 04 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, di dalam sebuah rumah yang berada di Kampuang Danguang-Danguang, Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (29) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, di sebuah warung pecel lele yang berada di kawasan Pasar Baso. Setelah diamankan, petugas kemudian membawa tersangka menuju rumahnya di Kampuang Danguang-Danguang untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi dari masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kamar tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan 130 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 881,26 gram dengan nilai sekitar Rp1 miliar, serta 1 paket besar diduga sabu palsu dengan berat 1.163,8 gram. Selain itu, turut diamankan 184 butir pil ekstasi senilai sekitar Rp46 juta, serta ganja dengan berat bersih 1.659,59 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit timbangan digital, satu unit mesin press, uang tunai sebesar Rp1.400.000, satu tumpuk plastik klip bening, plastik sedotan warna hitam, serta tiga bungkusan bertuliskan aksara Cina yang diduga sebagai pembungkus narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler masing-masing merk iPhone dan Samsung yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan aparat penegak hukum telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polresta Bukittinggi setelah menerima informasi dari masyarakat. Tersangka diketahui merupakan target operasi yang telah dipantau selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa sekitar empat hari sebelum penangkapan, dirinya menjemput narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru sebanyak setengah kilogram menggunakan mobil rental. Setibanya di wilayah Baso, tersangka kemudian memecah sabu tersebut menjadi paket kecil, sedang, dan besar, serta mencampurnya dengan sisa sabu yang telah dimiliki sebelumnya.
Selanjutnya, narkotika tersebut dikemas dalam bungkus makanan ringan dengan tujuan untuk mengelabui petugas, sebelum akhirnya diedarkan melalui kaki tangan tersangka. Dari aktivitas peredaran tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan berupa upah sabu sebanyak setengah ons atau senilai sekitar Rp30 juta. Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkotika selama kurang lebih enam bulan.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial G yang diduga sebagai bandar, serta berinisial E yang berperan sebagai pengedar.
Penangkapan ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba Polresta Bukittinggi bersama anggota intelijen dari Kodim 0304/Agam dan Korem 032 Wirabraja.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Bukittinggi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas," ujar Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta Bukittinggi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sehingga kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.hms
Cek Berita dan Artikel yang lain di GOOGLE NEWS

