Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Bukittinggi Bersama Dandim Serahkan Maklumat Kapolri Kepada Paslon dan Tim Sukses

Selasa, 22 September 2020 | 21:24 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri ini diketahui bernomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Menyikapi hal tersebut Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H, bersama Komandan Kodim 0304/Agam Letkol Arh. Yosip Brozti Dadi, S.E., M.Tr (Han), melaksanakan koordinasi dan sosialisasi terkait Maklumat Kapolri tersebut kepada Paslon, dan tim sukses Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang maju dalam Pilkada 2020 Kota Bukittinggi Selasa (22/9).

Menurut Akbp Dody Prawiranegara, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona pada pelaksanaan Pilkada 2020 khususnya Kota Bukittinggi.

Selain itu, Kapolres Bukittinggi menjelaskan, terkait Maklumat Kapolri tersebut Kapolres Bukittinggi bersama Komandan Kodim 0304/Agam Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi, S.E., M.Tr (Han) melaksanakan koordinasi dan mensosialisasikan Maklumat Kapolri kapada Paslon dan pendukungnya supaya benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 untuk menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada,” terang Kapolres Bukittinggi.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, juga para Paslon dan pendukungnya.(HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update