Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bukittinggi Berikan Pengamanan Pada Kegiatan Penetapan Paslon Wali Kota Bukittinggi

Rabu, 23 September 2020 | 16:19 WIB
Tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, hari ini Rabu tanggal (23/9/2020), dilaksanakan tahapan Penetapan pasangan calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi tahun 2020. 
Polres Bukittinggi sebagai Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Bukittinggi, sesuai dengan UU Nomor tahun 2002, melakukan pengamanan kegiatan penetapan paslon tersebut. Dan hari ini telah ditetapkan tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, masing-masing atas nama H.Erman Safar, SH sebagai Calon Wali Kota Bukittinggi, berpasangan dengan H. Marfendi Dt Basa Balimo sebagai Calon Wakil Wali Kota Bukittinggi, kemudian Calon Wali Kota H.M. Ramlan Nurmatias berpasangan dengan calon Wakil Wali Kota H. Syahrizal, serta Calon Walikota Bukittinggi H. Irwandi berpasangan dengan Calon Wakil Walikota Bukittinggi David Chalik.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara SH, SIK, MH, sebagai Penanggung Jawab Operasi Mantap Praja Singgalang 2020 Polres Bukittinggi, didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, SIK, dan Kasubag Humas Bag Ops Polres Bukittinggi Akp Robinhot Sitinjak, SH, menjelaskan bahwa pengamanan kegiatan penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi hari ini, kita menerjunkan personil Polres Bukittinggi, bersama dengan TNI, Satpol-PP, dan Dishub, untuk mengamankan Penetapan tersebut, yaitu mulai rapat pleno tertutup penetapan calon sampai dengan penyerahan keputusan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi kepada masing-masing LO pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody, menambahkan agar selama menjalani tahapan pesta demokrasi ini, diharapkan semua pihak baik para pendukung maupun Paslon agar mematuhi maklumat Kapolri tentang Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yang berisikan : 1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat :

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Kapolres mengahirinya. (Humas ResBkt).
×
Berita Terbaru Update