Notification

×

Iklan

Iklan

Penipuan Lewat Email Bisnis, Gasak Rp. 276 Miliar Uang Korban

Kamis, 17 Desember 2020 | 08:36 WIB

 

Dokumentasi Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Lewat Email Bisnis Yang Gasak Uang Korban Rp 276 Miliar 


JAKARTA, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).  mengatakan "Dari kegiatan tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren," 

Baca Juga :

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.


"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait  dengan COVID-19 dan  2 kasus terkait transfer dana dan investasi," Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan  investasi, Argentina dan Yunani," tutur Komjen Sigit.


"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari  rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," imbuhnya.(*)
×
Berita Terbaru Update